HeadlineNasionalNewsPilihan Editor

Bea Cukai Gencarkan Razia, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

30
×

Bea Cukai Gencarkan Razia, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal. (Ilustrasi )

Kabarpublic.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan semakin mengintensifkan razia dan pemeriksaan di berbagai wilayah.

Langkah tersebut berdampak signifikan terhadap peningkatan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.

Salah satu penindakan besar terkait peredaran rokok ilegal disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menkeu mengungkapkan, Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal hasil sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan.

Baca juga:  Pria di Luwu Ditangkap Polisi Sejam Usai Langsungkan Pernikahan

Penindakan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja intelijen Bea Cukai dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai
palsu.

Baca juga:  Bea Cukai Amankan 11.880 Batang Rokok Ilegal di Luwu Utara

Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan awal.

“Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, hasil pengembangan kasus menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga:  PSU Pilwalkot Palopo, Polda Sulsel Kerahkan 560 Personel untuk Pengamanan

DJBC juga telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan kerja sama internasional.

Menkeu menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat ke depan.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” tegasnya.

Pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen menjaga penerimaan negara, melindungi industri yang patuh hukum, serta menekan peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian dan masyarakat. (**)