DaerahNews

Bawaslu Sulsel Tegaskan Tidak Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

49
×

Bawaslu Sulsel Tegaskan Tidak Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan pentingnya komitmen dari para calon kepala daerah untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun selama masa kampanye Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam acara Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilkada 2024 yang digelar di Makassar, Rabu (23/10/2024).

“Untuk kepentingan mendapatkan suara, jangan mengeksploitasi anak-anak. Kami mengundang berbagai pihak agar ini menjadi perhatian bersama, kepedulian bersama, dan komitmen bersama,” tegas Saiful Jihad.

Baca juga:  Sosok Tokoh Muslimat NU Arifatul Choiri, Menteri PPPA Kabinet Prabowo

Saiful mengingatkan bahwa melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, seperti membuat alat peraga atau hadir di lokasi kampanye, merupakan bentuk eksploitasi yang bisa berdampak negatif pada perkembangan anak, terutama secara psikologis.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun undang-undang belum secara tegas melarang praktik ini, pencegahan harus dilakukan sebagai komitmen moral bersama.

“Walaupun undang-undang tidak menyebutkan secara tegas larangan ini, kita harus memiliki kesadaran untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Ini adalah hal yang tidak baik dan seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menghindari eksploitasi anak,” jelas Saiful.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Dua Warga Luwu Utara Ditangkap Polisi

Pegiat Advokasi Anak, Fadiah Mahmud, yang turut hadir dalam acara tersebut, juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi anak selama kampanye.

Ia menegaskan bahwa anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang politik dan tidak seharusnya dilibatkan dalam kegiatan politik yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Pertama, anak-anak belum waktunya terlibat dalam kegiatan politik. Kedua, mereka belum memiliki pemahaman yang cukup tentang isu-isu politik. Ini bukanlah tempat yang tepat bagi mereka,” kata Fadiah.

Baca juga:  1.040 Logistik Bilik Suara untuk Pilkada Serentak 2024 Diterima KPU Palopo

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan tim hukum calon gubernur Sulsel dan pemantau pemilu yang menyepakati 13 poin larangan terkait kampanye.

Salah satunya adalah himbauan kepada penyelenggara kampanye untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Poin penting lainnya adalah larangan untuk memprovokasi anak-anak agar memusuhi pasangan calon dalam Pilkada. (**)