Kabarpublic.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (48) atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya, H (45).
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di Kelurahan Baliase, Kabupaten Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Kasus ini berawal dari laporan H, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Masjid Jami, Kelurahan Bone Tua.
Menurut laporan yang diterima SPKT Polres Luwu Utara, insiden terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di kediaman korban.
H mengungkapkan bahwa Y, yang diduga dalam keadaan mabuk, datang ke rumahnya dan mengancam akan memukulnya jika ia menolak mengikuti ajakannya ke rumah pelaku.
Merasa terancam dan takut atas ancaman tersebut, H segera melapor ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, H juga mengaku bahwa perilaku intimidasi serupa sudah sering terjadi, sehingga membuatnya terganggu dan malu di hadapan tetangga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.20 WITA, tim berhasil mengamankan Y di Perumahan Adimulia, Kelurahan Baliase.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sebilah parang turut disita dari pelaku.
Dalam interogasi awal, Y mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan serta pemeriksaan.
Pelaku kini berada di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat Unit Resmob dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman atau kekerasan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya, kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Althof. (**)