HeadlineNasional

Alissa Wahid: Pentingnya Penegakkan Hak Konstitusional untuk Rawat Perdamaian

53
×

Alissa Wahid: Pentingnya Penegakkan Hak Konstitusional untuk Rawat Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid. (Foto : Kemenag)

Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengingatkan pentingnya penegakan hak konstitusional dalam menjaga perdamaian.

Ia mengutip pernyataan Gus Dur bahwa “perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” yang menurutnya relevan bagi penyelenggara negara dalam menghadapi dinamika sosial di Indonesia.

Alissa menegaskan, hak konstitusional harus ditegakkan sebelum harmoni sosial tercapai.

Ia mengkritisi pendekatan harmoni sosial yang cenderung mengutamakan mayoritas dan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, terutama minoritas.

“Pendekatan ini sering kali mengabaikan hak konstitusional warga negara, yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan negara,” ujar Alissa dalam Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan bertema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama” di Jakarta, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Kemenag.go.id.

Baca juga:  Kemenag: 11.820 Guru Ikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang

Alissa mengingatkan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat terlalu mengutamakan harmoni sosial tanpa dasar konstitusi yang kuat.

“Perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi. Meskipun tampak damai, kondisi ini bisa memicu konflik karena sifatnya hanya sementara dan permukaan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pendekatan harmoni sosial sering kali membedakan antara mayoritas dan minoritas di suatu daerah, yang berpotensi mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.

“Seringkali, ketika kelompok minoritas dihadapkan pada situasi yang merugikan, mereka disuruh mengalah demi menghindari konflik,” tambahnya.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh pada 12 Maret 2024

Alissa menekankan, negara memiliki tiga tugas utama terhadap hak konstitusional warga, yaitu mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.

“Itu panggilan negara. Bapak ibu para penyelenggara negara, ingat-ingat, ya. Tugas negara itu mengakui, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional,” tegas Alissa.

Alissa juga mengungkapkan pentingnya prinsip tawazun (keadilan) dan wathaniyah (cinta tanah air) yang terkandung dalam konstitusi sebagai upaya mempertahankan keutuhan Indonesia.

Ia menutup dengan refleksi bahwa setiap langkah negara harus didasarkan pada hak konstitusi, bukan semata-mata harmoni sosial yang dapat mengorbankan keadilan.

Baca juga:  Menag Yaqut: MTQ Nasional ke-30 di Kaltim Simbol Dimulainya Peradaban Baru

“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh negara selalu berdasarkan hak konstitusi, bukan semata-mata harmoni sosial yang bisa mengorbankan keadilan,” pungkasnya. (***)