Kabarpublic.com – Puluhan kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Parepare resmi dimusnahkan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025) pagi.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 44 kilogram sabu dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp44 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Faturrahman, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.
Kegiatan ini juga disaksikan perwakilan BNNP Sulsel, kejaksaan, dan pengadilan.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel.
Sebelum pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan uji sampel untuk memastikan keaslian narkotika tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengungkapkan bahwa sabu seberat 44 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Parepare pada 5 September 2025.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Kapolres dan Kasat Narkoba Parepare. Mengingat Parepare merupakan salah satu pintu masuk narkotika di wilayah Sulsel,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel masih tergolong tinggi.
Dari Januari hingga September 2025, aparat berhasil mengamankan 122,05 kilogram sabu, 7.776 butir ekstasi, 9,9 kilogram ganja, serta berbagai jenis narkotika dan obat terlarang lainnya.
Sepanjang periode yang sama, tercatat 2.135 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 3.212 tersangka, terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga telah masuk hingga pelosok desa. Generasi muda menjadi sasaran utama jaringan ini,” tegas Eka.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian bersama pemerintah dalam memerangi narkotika.
Ia menegaskan Indonesia kini bukan hanya pasar, tetapi juga jalur transit jaringan narkotika internasional.
“Jalur laut, udara, hingga jalur tidak resmi perbatasan negara dimanfaatkan sindikat global untuk memasukkan barang haram ini. Ini adalah bentuk proxy war modern yang melemahkan bangsa melalui penghancuran generasi muda,” katanya.
Eka menambahkan, penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi.
Ia mendorong sinergi lintas lembaga, mulai dari aparat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat hingga keluarga, untuk bersama-sama menutup ruang peredaran narkoba.
“Penegakan hukum yang efektif bukan hanya tindakan represif, tapi juga harus diiringi pencegahan dan rehabilitasi menyeluruh. Itu kunci memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir,” pungkasnya. (**)