Kabarpublic.com — Dewan Pers menyatakan telah menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang sedang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dewan Pers menegaskan agar semua pihak menghormati kebebasan pers serta tidak menghambat tugas jurnalistik.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulis di situs resmi Dewan Pers, Minggu (28/9/2025).
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting:
1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia.
2. Semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers berharap kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana.
Pernyataan CNN Indonesia
CNN Indonesia menyatakan bahwa kartu identitas Pers Istana milik jurnalisnya, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden pada Sabtu (27/9).
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan bahwa staf BPMI mengambil langsung kartu tersebut dari Kantor CNN Indonesia TV.
“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025, tepatnya pukul 19.15, seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin.
CNN Indonesia mempertanyakan dasar pencabutan ID Pers tersebut dan telah mengajukan surat resmi ke BPMI serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk meminta penjelasan.
Titin menegaskan, pertanyaan yang disampaikan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pertanyaan yang kontekstual dan relevan dengan perhatian publik belakangan ini.
Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut prinsip kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam lingkup peliputan di Istana Kepresidenan. Hingga kini, Biro Pers Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencabutan tersebut.