Kabarpublic.com — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan komitmen kuatnya terhadap keberlanjutan lingkungan, kemitraan profesional, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas operasionalnya di wilayah tambang emas Awak Mas, Kabupaten Luwu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan evaluasi aktivitas pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025.
MDA menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang menjalankan operasionalnya secara legal berdasarkan seluruh regulasi dan perizinan resmi Republik Indonesia, penting kiranya komunikasi publik dari unsur pemerintah mengedepankan semangat kolaborasi dan mendukung iklim investasi strategis.
Manajemen MDA menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Mining Practice), kehati-hatian teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial.
Metode open pit mining atau pertambangan terbuka yang digunakan dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas di kawasan Pegunungan Latimojong.
Metode ini dinilai paling aman dan efektif secara teknis dan geologis untuk endapan mineral yang dangkal dan tersebar luas. Hal ini juga diperkuat oleh kajian ilmiah R Le Roux dkk.
Dalam jurnal Mining (2025) yang menyebutkan bahwa pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang layak untuk endapan mineral dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikelola melalui desain lereng dan pemantauan geoteknik yang tepat.
MDA juga telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan Pemerintah Provinsi Sulsel sejak tahun 2019, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait dengan sorotan Gubernur mengenai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) dalam kegiatan tambang, MDA menyambut baik perhatian tersebut.
Namun ditegaskan bahwa sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan sejumlah peraturan teknis lainnya, kemitraan dalam pertambangan harus dijalankan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai, termasuk kepemilikan IUJP, personel bersertifikasi, sistem K3LH, dan struktur manajemen risiko yang andal.
Sebagai langkah konkret, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025 yang diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat berkembang menjadi kemitraan pelaksanaan yang substansial melalui peningkatan kapasitas dan peran aktif Perseroda di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Sejalan dengan prinsip keberlanjutan, MDA telah menjalankan program revegetasi pascatambang secara bertahap (progressive rehabilitation) sejak tahap konstruksi.
Program ini mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, sistem drainase alami, serta pengembangan lahan pascatambang untuk kepentingan konservasi dan sosial.
Mengacu pada studi Zine dkk. dalam jurnal Mining (2023), reklamasi ekologis terbukti mampu membangun kembali ekosistem melalui metode biofisik dan vegetasi lokal, dengan potensi pemulihan ekosistem dalam waktu 5–10 tahun.
Seluruh kegiatan ini terintegrasi dalam Mine Closure Plan yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan dijamin melalui dana reklamasi yang telah disetor sejak awal konstruksi.
“Kami menghargai perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk operasional kami di Awak Mas. Namun, kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan MDA dijalankan dengan prinsip kehati-hatian teknis, kepatuhan regulasi, dan pemantauan lingkungan berkelanjutan,” kata Direktur Legal dan Corporate Services PT MDA, Erlangga Gaffar.
Erlangga juga menekankan pentingnya transparansi dan dialog terbuka sebagai fondasi utama untuk membangun industri pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
MDA menyatakan siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta seluruh pemangku kepentingan demi memastikan bahwa keberadaan proyek tambang Awak Mas benar-benar memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah (**)