Kabarpublic.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari, tepatnya pada 15 dan 16 April 2025.
Kegiatan ini menjadi yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik seluruh kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Dari total 2.124 unit kendaraan dinas yang terdiri dari roda dua, roda tiga, dan roda empat, ditemukan sebanyak 111 unit Randis tidak diketahui keberadaannya.
Rinciannya adalah 8 unit kendaraan roda empat dan 103 unit roda dua yang keberadaannya belum jelas hingga saat ini.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, saat dikonfirmasi Harian Palopo Pos, Senin (21/4), menjelaskan bahwa apel ini menjadi langkah strategis dalam penertiban aset daerah.
“Sebagian besar OPD tidak menguasai fisik kendaraan dinas yang tercatat pada instansinya. Ada empat penyebab utama, yakni kendaraan dikuasai pegawai yang pindah ke OPD lain, dikuasai pensiunan ASN, dilaporkan hilang, atau benar-benar tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Randi.
Ia menambahkan, banyak kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan karena pada tahun 2007 sempat diberlakukan peraturan yang memperbolehkan pegawai membawa pulang kendaraan sebagai hibah.
Namun, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring terbitnya Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang mewajibkan penghapusan aset melalui proses lelang resmi.
Dari hasil pendataan selama apel, BKAD Luwu merinci kondisi aset kendaraan dinas sebagai berikut:
Kendaraan Roda Empat sebanyak 300 unit, pindah OPD: 38 unit, Dikuasai pensiunan: 8 unit dan tidak diketahui keberadaannya: 8 unit, Hilang: 0 unit
Kendaraan Roda Dua sebnayak 1.189 unit, Pindah OPD: 86 unit, Dikuasai pensiunan: 349 unit, Hilang (dengan laporan polisi): 18 unit dan tidak diketahui keberadaannya: 103 unit
Kendaraan Roda Tiga sebnyak 25 unit, Dikuasai OPD: 23 unit, Pindah OPD: 1 unit, Dikuasai pensiunan: 1 unit dan Hilang: 0 unit. (*)