DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Tiga Residivis dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu

53
×

Polisi Tangkap Tiga Residivis dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. (Ist)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

Ketiga tersangka, yang merupakan residivis kasus serupa, berinisial RS, HB, dan NR.

“Ada tiga tersangka yang berhasil kita tangkap dalam kasus ini,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan pada Kamis (09/01).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka RS di sebuah hotel di Jalan Pejagalan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (06/01).

Dia menyebut jika dari tangan RS, polisi menyita barang bukti sabu seberat 32,6 gram.

Baca juga:  Dua Warga Lutra Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba di Kamar

“RS diamankan di wilayah Panakkukang. Setelah diinterogasi, dia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB,” ungkap Ngajib.

Berdasarkan pengakuan RS, polisi segera menangkap HB di parkiran sebuah hotel di Jalan Makam Pahlawan, Makassar.

Kedua tersangka kemudian mengungkapkan bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari NR yang berada di Kota Parepare.

Polisi pun bergerak cepat ke Parepare dan berhasil meringkus NR di depan sebuah kampus.

Saat penangkapan, NR kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil.

Baca juga:  Baznas dan Polres Palopo Salurkan Zakat

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah NR dan menemukan 1 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 3 kilogram.

“Saat itu, NR sedang membawa 2 kilogram sabu. Setelah tim ke rumahnya, ditemukan lagi 1 kilogram sabu. Jadi total barang bukti yang disita dari NR adalah 3 kilogram,” tegas Ngajib.

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah residivis kasus narkoba.

RS dan HB baru saja bebas dari Lapas pada 2021 dan 2023, sedangkan NR bebas pada Oktober 2024.

“Mereka semua residivis. Ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah Ngajib.

Baca juga:  BNPB Apresiasi PT Masmindo Buka Akses Jalan Ranteballa – Kadundung

Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut didapatkan dari dua tersangka lain berinisial AN dan DN, yang kini berstatus buron (DPO).

Keduanya diduga merupakan warga luar Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkasnya. (**)