DaerahNewsPilihan Editor

Dishub Luwu Gagal Penuhi Target Retribusi PAD Tahun 2024

50
×

Dishub Luwu Gagal Penuhi Target Retribusi PAD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Luwu, Supriadi. (Ist)

Kabarpublic.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu tidak mampu memenuhi target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Dari target Rp500 juta untuk sektor retribusi parkir tepi jalan, Dishub Luwu hanya merealisasikan Rp118 juta, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp381 juta.

Pencapaian tersebut hanya sebesar 23,6% dari target yang ditetapkan.

Kepala Dishub Luwu, Supriadi, menjelaskan beberapa kendala yang menyebabkan rendahnya capaian tersebut.

Salah satunya adalah pemetaan lokasi pungutan retribusi parkir.

“Tepi jalan umum bukan semuanya kami yang pungut. Seperti Indomart, Alfamart, dan Rumah Makan itu pajak langsung. Jadi, yang kami pungut hanya parkiran seperti BRI, Toko Surya, dan Pasar Lama, yang memang jumlah kendaraan masih terbatas,” ujar Supriadi.

Baca juga:  Silaturahmi dengan Relawan di Belopa Utara, Patahuddding Paparkan Program Kerja Unggulan

Ia juga menyebutkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan lain.

“Kelemahan kami adalah personil semuanya perempuan. Jika ada pihak ketiga yang ingin membantu, kami akan persilakan, yang penting target tercapai. Insya Allah awal tahun nanti, saya akan hearing lagi dengan anggota,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, turut menyoroti kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai kurang maksimal dalam mencapai target retribusi PAD 2024.

Baca juga:  Gegara Terlilit Utang, IRT Nekat Jadi Pengedar Narkoba

“Kita bisa lihat dari data realisasi. Ada beberapa OPD yang tidak optimal dalam menyumbang retribusi, sehingga berdampak pada capaian PAD kita,” ujar Sofyan.

Ia berharap agar kinerja OPD, termasuk Dishub, dapat ditingkatkan di tahun 2025 untuk mencapai target PAD secara maksimal.

Retribusi parkir tepi jalan menjadi salah satu sumber PAD yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas parkir, seperti penambahan marka jalan, rambu-rambu, dan pengaturan petugas parkir. (**)

Baca juga:  Polres Luwu Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Palopo