DaerahNews

KPU Palopo Gelar Bimtek, Sekretariat PPK dan PPS Diminta Selesaikan Laporan Tepat Waktu

89
×

KPU Palopo Gelar Bimtek, Sekretariat PPK dan PPS Diminta Selesaikan Laporan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
KPU Palopo melaksanakan Bimtek Sitab.

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengelolaan Anggaran dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.

Bimtek Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Ad-Hoc (SITAB) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi, serta wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024.

Bimtek dihadiri oleh seluruh sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palopo yang berlangsung di Value Hotel.

Baca juga:  Kampanye Dialogis di Bua, Pata-Dhevy: Jadikan Lapandoso Destinasi Wisata Religi

Sekretaris KPU Palopo, Andi Irwan, menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sesuai peruntukkannya.

“Dalam pelaporan penggunaan anggaran, seluruh laporan harus sesuai dengan realisasi pengeluarannya,” kata Andi Irwan.

Ia juga mengingatkan para sekretariat Badan Ad-Hoc untuk menjaga ketepatan waktu dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Andi Irwan menjelaskan bahwa KPU Palopo kini lebih mudah mengontrol pengeluaran dan pelaporan keuangan karena adanya aplikasi SITAB.

“Seluruh pengeluaran akan diunggah ke aplikasi SITAB. Dengan begitu, KPU Palopo dapat melakukan pengendalian yang lebih efisien,” jelasnya.

Baca juga:  Kalla Toyota Harumkan Nama Indonesia di Ajang CDKE Asia Pacific 2024

Ia juga menambahkan bahwa aplikasi SITAB mempermudah monitoring, pelatihan, dan pengawasan anggaran Pilkada.

Dengan sistem ini, setiap anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya.

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Hasbi, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasinya terhadap penggunaan aplikasi SITAB.

Ia menilai bahwa SITAB membantu badan ad-hoc dalam pendokumentasian dan pelaporan keuangan.

“Laporan penggunaan anggaran dana hibah harus sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Dengan aplikasi SITAB, pelaporan ini bisa memantau langsung, sehingga pengelolaan anggaran bisa mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Ipda Hasbi. (**)

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Amanda Dwi Kharisma, Duta Anak Luwu Utara 2024