DaerahNews

Menpan RB Apresiasi Kematangan SPBE Pemprov 3,09 Kategori Baik

68
×

Menpan RB Apresiasi Kematangan SPBE Pemprov 3,09 Kategori Baik

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar. (int)

Kabarpublic.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan apresiasinya terhadap indeks kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) IPPD Pemprov Sulsel yang mencapai nilai 3,09.

Dengan nilai tersebut, menasbihkan IPPD Pemprov Sulsel dalam SPBE masuk kategori BAIK.

Apresiasi itu disampaikan dalam acara rapat koordinasi implementasi kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dengan tema Kelembagaan yang Aggile Melalui Digitalisasi Pemerintahan, Senin, 26 Agustus 2024 di Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No.130, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Realisasi Investasi Sulsel Triwulan III Capai Rp3,8 Triliun

“Untuk Sulawesi Selatan SPBE sudah baik. Ya, sisa ada beberapa kabupaten yang Cukup dan bahkan ada yang masih kurang. Ini menjadi tanggung jawab pak Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Sulsel,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Sekadar diketahui, indeks SPBE Pemprov Sulsel dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Untuk 2021 nilai SPBE Sulsel sebesar 2,05 kategori Cukup, 2022 2,35 kategori Cukup, dan tahun 2023 SPBE Pemprov Sulsel naik menjadi 3,09 dan masuk kategori Baik.

Baca juga:  Asisten II Setda Palopo Terima Kunjungan Konsuler Jepang dan Perwakilan Bank Indonesia

Dinas Kominfo SP Sulsel menjadi leading sector untuk kematangan SPBE bersama sejumlah OPD sebagai koordinasi, di antaranya Biro Organisasi, Bappelitbangda, BKAD, Inspektorat, dan lainnya.

“Pemprov sudah bagus, sisa ada beberapa kabupaten yang harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Dia mengatakan, SPBE dan SAKIP bagian yang tak terpisahkan dalam proses birokrasi yang memiliki dampak positif di tengah masyarakat.

Dengan sistem SPBE yang baik, selain memudahkan proses pelayanan masyarakat juga menghemat anggaran.

“Karena orang atau pegawai yang selalu mengincar SPPD atau perjalanan dinas itu bisa diminimalisir, karena sistem virtual konsultasi bisa di mana saja kapan saja,” ujarnya. (*)

Baca juga:  Kolaborasi MDA dan Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hukum dalam Rangka Investasi