HeadlineNewsPilihan Editor

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Pangkep

101
×

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Pangkep

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel saat menggelar pres rilis pengungkapan penemuan mayat dalam koper di Pangkep.

Kabarpublic.com – Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper.

Korban ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R,Djayadi menjelaskan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun membongkar kasus ini menjadi terang benderang,” katanya saat menggelar pres release, Senin (19/08/2024),

Baca juga:  Polda Sulsel Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran

Dia menjelaskan, modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.

“Pelaku juga telah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe. Dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban,” jelasnya.

Pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pula, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.

“Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri,” terangnya.

Baca juga:  Banjir Bandang Landa Luwu, Pemkot Palopo Salurkan Bantuan Logistik

Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”.

“Setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper,” ungkapnya.

Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep.

Namun karena berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.

Baca juga:  7 Tips Kulit Sehat dan Cerah yang Mudah Dilakukan

“Saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya,” kata Kapolda.

Pelaku kemudian menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan.

Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)