NewsPilihan Editor

Pelaku Penipuan Modus Pacaran Lewat Medsos Ditangkap, Sempat Ancam dan Minta Uang Korban Hingga Jutaan

80
×

Pelaku Penipuan Modus Pacaran Lewat Medsos Ditangkap, Sempat Ancam dan Minta Uang Korban Hingga Jutaan

Sebarkan artikel ini
elaku Penipuan Modus Pacaran Lewat Medsos usai Ditangkap Polisi.

Kabarpublic.com – Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pemuda berinisial WD (20) terlibat kasus penipuan, di Dusun Harapan, Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, Senin (15/07/2024)

Penangkapan terhadapa pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB / 333/ VII/ 2024 / SPKT / Polres Luwu Utara/ Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Juli 2024.

Kejadian penipuan sendiri terjadi pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Lorong 14 C Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Korban MH (26), melaporkan bahwa awalnya ia berhubungan dengan akun Facebook dengan mengajaknya untuk berpacaran.

Baca juga:  7 Desa Beri Dukungan PT Masmindo dalam Program Komunikasi Publik

Namun, pelaku mengajukan syarat bahwa korban harus berhubungan badan dengan temannya yang laki-laki dan harus diabadikan dalam bentuk video.

Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi akun Facebook lainnya.

Setelah video tersebut dibuat, korban diancam untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 atau video tersebut akan disebarluaskan.

Korban hanya memiliki uang Rp 800.000 dan menyerahkannya kepada orang tersebut, yang ternyata seorang waria.

Satu bulan kemudian, akun tersebut kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 4.000.000 serta sebuah handphone iPhone, dengan ancaman akan menyebarkan video jika permintaan tidak dipenuhi.

Baca juga:  Ini Sejumlah Kegiatan Peringatan HUT Ke-79 RI di Luwu Utara

Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku menyebarkan video tersebut. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin menjelaskan jika setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Harapan, Desa Salulemo.

“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti berupa sebuah handphone merk Oppo A16 warna silver kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan.

Baca juga:  Luwu Utara Wakili Asia Pasifik sebagai Pilot Program Thriving Landscape

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)