DaerahHeadlinePilihan Editor

Kejari Luwu Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp.317 Juta

179
×

Kejari Luwu Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp.317 Juta

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara. (Int)

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM — Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan satu orang tersangka terduga kasus korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024, pihaknya telah menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.

Baca juga:  Pemkot Palopo Gelar Musrenbang Bahas RKPD Tahun 2025

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka inisial M selaku pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta,” ucapnya, kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

Dia menyebut jika penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu utara menemukan kerugian negara mencapai Rp. 317. 539. 739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

“Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba.

Baca juga:  7 Pesepak Bola Muda Luwu Utara Ikut Seleksi Final Akademi PSM Makassar

“Guna melancarkan penyidikan serta dikwatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari senin,” jelasnya.

Dari hasil perbuatannya tersangka M, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.

Baca juga:  UPT Pariwisata Luwu Utara Gelar Rapat Evaluasi Penguatan Kinerja Petugas ODTW

Serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (*)