Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait praktik pemerasan dalam proses penerbitan izin tinggal WNA.
Dilansir dar laman resmi kpk.go.id, delapan tersangka yang ditetapkan yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Kemudian JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK.
Sementara itu, tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dalam proses penyelidikan, SK diduga memerintahkan JS untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA.
Selanjutnya, JS diduga menginstruksikan BGS dan TBS menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.
Praktik tersebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga memanfaatkan rekening nominee.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut didistribusikan setiap pekan, umumnya pada hari Jumat, kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Dalam proses pembagian uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus.
Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain itu, terdapat pula penggunaan istilah yang diambil dari struktur grup musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer”, untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah saldo rekening, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk akun kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah itu juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian serta lembaga, khususnya pada sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan erat dalam pengawasan aktivitas WNA di Indonesia. (**)







