Kabarpublic.com – Yayasan Lestari Alam Luwu menggelar kegiatan diskusi dan edukasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan mengusung tema “Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder, dan Masyarakat”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Luwu pada Rabu (25/02/2026).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah Kelompok Tani Hutan yang ada di Kabupaten Luwu di bawah binaan KPH Latimojong.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Hadir sebagai narasumber dari KPH Latimojong yang diwakili oleh Polisi Kehutanan, Kepala Resort I Bursal, SH.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu hadir Prasetia Gautama, S.Hut., MM selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappelitbangda Kabupaten Luwu.
Narasumber ketiga yakni Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak. Diskusi dipandu oleh Khaedir Saleh.
Dalam dialog yang berlangsung dinamis tersebut, mengemuka berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Salah seorang pengurus KTH dari Kecamatan Suli Barat menyampaikan keluhan terkait banyaknya aturan dalam kawasan hutan yang dinilai membatasi hak-hak masyarakat.
Selain itu, ia juga mempertanyakan masih adanya penarikan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terhadap lahan di dalam kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menegaskan bahwa aturan yang berlaku di kawasan hutan bukanlah untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai pedoman dalam pengelolaan hutan agar tidak dilakukan secara sembarangan.
“Terkait banyaknya aturan yang ada di dalam kawasan hutan yang dianggap membatasi hak masyarakat, sebenarnya bukan membatasi, tetapi menjadi pedoman dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan agar tidak dikelola secara sembarang sehingga dapat menimbulkan kerusakan yang berpotensi menyebabkan bencana alam,” ujarnya.
Ismail menambahkan bahwa regulasi tersebut bertujuan mengatur tata kelola pemanfaatan sumber daya alam tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan.
“Aturan-aturan itu tidak membatasi masyarakat, tetapi mengatur bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan tanpa mengubah fungsi kawasan itu sendiri, dengan tujuan masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari,” jelasnya.
Terkait persoalan pajak dalam kawasan hutan yang masih ditarik oleh pemerintah kabupaten, Ismail menyampaikan komitmennya untuk melakukan pendampingan terhadap kelompok tani hutan.
“Nanti kita akan turun mendampingi kelompok-kelompok tani hutan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Luwu agar pajak dalam kawasan hutan itu dihapuskan. Jika perlu, kita buat diskusi lanjutan dengan menghadirkan Kepala Bappenda Kabupaten Luwu untuk berdiskusi langsung dengan Kelompok Tani Hutan,” kata Ismail.
Kegiatan diskusi dan edukasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang digelar oleh Yayasan Lestari Alam Luwu sebagai bentuk mempererat silaturahmi antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Luwu. (**)







