DaerahNews

Efisiensi Birokrasi, Pemkot Palopo Resmi Merger Sejumlah OPD

3
×

Efisiensi Birokrasi, Pemkot Palopo Resmi Merger Sejumlah OPD

Sebarkan artikel ini
Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo resmi melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah proses merger sejumlah dinas dan badan.

Kebijakan ini menyebabkan jumlah OPD di lingkup Pemkot Palopo berkurang signifikan, dari sebelumnya 39 menjadi 25 OPD, dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Palopo, Sainal Sahid, S.IP, membenarkan adanya perampingan struktur OPD tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Dasar perampingan OPD ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2024. Sebelumnya perangkat daerah berjumlah 48, terdiri dari 39 dinas dan badan serta 9 kecamatan. Kini berkurang menjadi 34 perangkat daerah, yakni 25 dinas dan badan serta 9 kecamatan,” ungkap Sainal, kepada waratwan, Kamis (25/12/2025).

Baca juga:  Perumda Tirta Mangkaluku Serahkan Dividen Rp2,25 Miliar ke Pemkot Palopo

Sainal merinci, sejumlah OPD yang mengalami merger di antaranya Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimerger dengan Dinas Persandian dan Statistik.

Penggabungan juga dilakukan terhadap tiga OPD menjadi satu, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perindustrian.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB).

Merger lainnya terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang digabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Begitu pula Dinas Perpustakaan yang dimerger bersama Dinas Kearsipan.

Baca juga:  HUT Ke-25 Luwu Utara, Indah Putri Minta ASN Aktif Berpartisipasi

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Transmigrasi digabung menjadi satu dengan Dinas Sosial.

Penggabungan tiga OPD juga dilakukan pada Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan yang dijadikan satu dengan Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Kelautan.

Sementara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dimerger dengan Dinas Kebudayaan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut dimerger dengan Dinas Pertanahan. Adapun OPD yang tidak masuk dalam rencana merger antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan.

Untuk badan daerah, hanya Bappeda yang dimerger dengan Bappelitbangda. Sementara BPKAD, BKPSDM, Bapenda, BPBD, dan Badan Kesbangpol tetap berdiri sendiri seperti sebelumnya.

Baca juga:  KPU Luwu Libatkan 148 Orang dalam Proses Sortir Surat Suara Pilkada 2024

“Untuk lingkup sekretariat daerah, posisi Sekretariat Daerah tetap. Yang dimerger hanya Bagian Tata Pemerintahan dengan Bagian Kerja Sama, Bagian Perekonomian dengan Bagian SDA, serta Bagian Umum digabung dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan,” jelas Sainal.

Sedangkan perangkat kantor lainnya tidak mengalami perubahan. Bagian yang tetap berdiri sendiri antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat DPRD, serta Inspektorat.

“Semua perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah,” pungkasnya. (**)