DaerahNewsPilihan Editor

PN Palopo Vonis Mati Ahmad Yani, Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Feny Ere

107
×

PN Palopo Vonis Mati Ahmad Yani, Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Feny Ere

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Feny Ere. (Int)

Kabarpublic.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Feny Ere.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Vonis mati itu langsung disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang. Isak tangis pecah sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan, didampingi Hakim Anggota Helka Rerung dan Sulharman, membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pemerkosaan.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga:  DPRD Palopo Desak Razia PSK di Terminal Dangerakko

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Saat palu diketuk, terdakwa yang berusia 35 tahun itu tampak tertunduk lemas tanpa menunjukkan reaksi berarti.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang, cara yang keji, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Hakim juga menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan vonis hukuman mati pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo.

Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan puas atas putusan majelis hakim.

Menurutnya, vonis mati tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhumah Feny Ere.

“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Abner kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Feny Ere Terus Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada semua yang telah membantu, termasuk teman-teman mahasiswa di Jakarta dan pihak-pihak lain. Semua punya andil sehingga perkara ini bisa sampai pada putusan hari ini,” katanya.

Keluarga korban menilai hukuman mati terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

Bahkan, sesaat setelah putusan dibacakan, salah satu anggota keluarga korban terdengar berteriak puas di dalam ruang sidang.

“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.

Diketahui, Feny Ere dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 25 Januari 2024.

Setelah pencarian panjang, kerangka tubuh korban ditemukan di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025.

Baca juga:  PN Palopo Akui Kesalahan Teknis dalam Surat Keterangan Calon Wakil Walikota

Penemuan tersebut mengakhiri misteri hilangnya korban yang sempat menyita perhatian luas masyarakat.

Setelah melalui proses identifikasi, kerangka korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian pemeriksaan forensik.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Ahmad Yani alias Amma sebagai pelaku utama. Terdakwa kemudian ditangkap pada 20 Maret 2025 di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.

Polisi memastikan pelaku pembunuhan Feny Ere hanya satu orang dan tidak melibatkan pihak lain.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding. (**)