Kabarpublic.com – Rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat.
Aksi penolakan tersebut memicu bentrokan antara warga dan aparat keamanan, Jumat (5/12/2025).
Kericuhan terjadi saat alat berat jenis ekskavator mulai memasuki perkebunan yang selama ini dikelola warga.
Tanpa menunggu proses mediasi, alat berat langsung membuka lahan dan merobohkan sejumlah tanaman masyarakat.
Sejumlah perempuan terlihat duduk berjejer di tanah, berusaha menghalangi laju ekskavator.
Di sisi lain, aparat TNI melakukan pengamanan sehingga saling dorong antara warga dan petugas tidak dapat terhindarkan.
Bahkan, beberapa warga mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum berseragam.
Sebuah video yang beredar memperlihatkan situasi tegang di lokasi kejadian.
Warga menyebut sebelumnya telah mengalami intimidasi dan kekerasan selama upaya mempertahankan lahan berlangsung.
Haryono, koordinator aksi yang memimpin massa sekitar 100 orang, mengatakan bahwa warga hanya berusaha mempertahankan tanah yang telah digarap selama bertahun-tahun.
“Kami sudah mencoba melakukan aksi, tetapi penggusuran tetap dilakukan. Tanaman masyarakat sudah mulai ditebang begitu saja,” ujar Haryono, dikutip dari Litex.co.id.
Ia juga menyebut bahwa terdapat korban luka akibat bentrokan.
“Seperti di video yang beredar, ada warga yang dipukul, bahkan ada yang luka di wajah sampai giginya patah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, membantah keras adanya intimidasi, tembakan, maupun ancaman yang dilakukan anggotanya.
“Tidak ada ancaman senjata dan tidak ada suara tembakan. Bahkan pemukulan justru diawali oleh oknum warga yang memprovokasi anggota,” tegasnya.
Windra mengatakan dirinya berada langsung di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Markas Batalyon merupakan program resmi berdasarkan hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Warga menolak karena ada tanaman sawit mereka. Namun lahan ini adalah hibah resmi untuk pembangunan satuan baru Kodam,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah provinsi mengklaim memiliki 500 hektare lahan dari pembayaran ganti rugi pada tahun 1977.
Dari total lahan tersebut, 75 hektare dihibahkan kepada TNI untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma
Sekitar 60 hektare dari area hibah masih dikuasai dan digarap oleh warga
Masyarakat menolak pembangunan dan meminta agar lokasi dialihkan ke area lain yang masih satu hamparan
Pihak TNI tetap melanjutkan proses pembangunan sesuai perintah komando
Hingga kini, belum ada titik temu antara masyarakat dan pihak TNI. Proses pembukaan lahan dilaporkan masih berlanjut, sementara warga menyatakan akan terus mempertahankan tanah yang mereka klaim. (**)







