Kabarpublic.com – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar baru-baru ini.
Keputusan tegas ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan, sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap sejumlah pelanggaran berat di berbagai instansi.
Dari total 16 kasus yang disidangkan, BPASN menemukan beragam bentuk pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, pemalsuan dokumen, pernikahan kedua tanpa izin, hidup bersama di luar ketentuan, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 kasus, dan membatalkan 2 keputusan berdasarkan hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan seperti dilansir dari laman resmi BKN, Sabtu (29/11).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan peringatan serius bagi seluruh ASN di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan, menjaga integritas, dan bekerja secara profesional.
Menurutnya, status ASN melekat pada tanggung jawab serta aturan yang ketat dan tidak dapat ditawar-tawar.
“Para ASN harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa seluruh perkara yang masuk ke BPASN telah lebih dulu diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Sidang banding yang digelar BPASN bertujuan memastikan keputusan tersebut telah sesuai hukum, proporsional, dan memenuhi prinsip keadilan administrasi.
Hasil sidang banding administratif akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.
“Keputusan ini kami ambil sesuai ketentuan hukum dan harus dijalankan oleh semua pihak,” tegasnya.
Dengan penegakan disiplin yang semakin ketat, BPASN berharap seluruh ASN di Indonesia dapat memahami konsekuensi pelanggaran serta lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Pemerintah, melalui BPASN, menegaskan tidak akan menolerir tindakan yang melanggar etika profesi maupun integritas sebagai aparatur negara. (**)







