NasionalPendidikan

Menag Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen Harus Hadirkan Keadilan bagi Guru Madrasah

7
×

Menag Tekankan Revisi UU Guru dan Dosen Harus Hadirkan Keadilan bagi Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan Kementerian Agama terkait revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Kabarpublic.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan Kementerian Agama terkait revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menag menegaskan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik, termasuk guru agama dan tenaga pendidik di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” tegas Menag.

Baca juga:  Update Korban Kapal Yuiee Jaya II: 1 Ditemukan, 19 Dalam Pencarian Tim Sar

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), Kementerian Agama membina 1.151.356 guru serta 50.928 dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Dari jumlah tersebut, 62,8 persen atau 437.941 guru tercatat belum memiliki sertifikasi.

Menag menekankan bahwa revisi UU ini harus menjawab ketimpangan yang selama ini terjadi.

Ia mengingatkan bahwa guru dan dosen, baik di sekolah umum maupun madrasah, memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru dan dosen yang mengabdi untuk pendidikan bangsa harus memperoleh perlakuan adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” ujarnya.

Baca juga:  Wamenag Romo Syafi’i Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Peran Pesantren di Indonesia

Ia berharap revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 dapat menjadi momentum memperbaiki kualitas pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pendidik, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi pandangan Kementerian Agama.

Ia menilai perlindungan terhadap guru madrasah menjadi salah satu aspek penting yang harus diperkuat dalam revisi UU.

“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga peningkatan kualitas agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Pendidikan Nasional, 45 Guru di Luwu Utara Terima Penghargaan

Rapat kerja ini turut dihadiri jajaran Eselon I Kemenag, pimpinan Baleg DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Guru dan Dosen yang diharapkan mampu menghasilkan regulasi lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan nasional. (**)