Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (29) dan M (16), keduanya merupakan karyawan swasta asal Kecamatan Telluwanua, serta G (27), warga Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita di Jl. Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,74 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, korek api, sendok sabu, dan handphone milik para pelaku.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat mendapati ketiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti tersebut diperoleh oleh pelaku D dari seorang pria bernama Addas, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp700.000, dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama serta sebagian akan diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp200.000 per sachet.
Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telluwanua. Dari tangan para pelaku diamankan 22 sachet sabu dengan berat bruto 7,74 gram,” ujar IPTU Abdul Majid.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan jaringan di atasnya. Identitas penyuplai sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo. Laporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)







