NasionalNews

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024

49
×

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
CPNS Kemenag (Foto : Kemenag)

Kabarpublic.com– Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani yang menyebut jika sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses rekrutmen.

“Sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi CPNS Kemenag. Sementara itu, 18.993 peserta tidak lolos, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” ujar M Ali Ramdhani, yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Baca juga:  RPerpres UIN Palopo dan 10 PTKIN Disepakati, Proses Finalisasi Dimulai

Proses seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, wawancara Moderasi Beragama.

Peserta bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Serta pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos telah memenuhi seluruh persyaratan dan melewati tahapan seleksi sesuai Nilai Ambang Batas (NAB) yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.

Baca juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bakal Libatkan AI

Peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025,” ungkap Wawan Djunaedi.

Ia juga mengingatkan peserta agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Selain itu, apabila ada peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau menyalahi ketentuan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPNS atau PNS,” jelasnya.

Baca juga:  Pantau Harga Bahan Pokok, Pemkot Palopo Lakukan Operasi Pasar

Wawan menekankan pentingnya memantau perkembangan informasi melalui website resmi dan media sosial Kementerian Agama.

“Kami mengimbau seluruh pelamar untuk terus mengikuti informasi terbaru terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS,” tutupnya. (**)