Kabarpublic.com – Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara per 31 Desember 2024 mencapai Rp 263 miliar.
Meski begitu, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, memastikan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap akan dibayarkan tanpa kendala.
Hal ini disampaikan langsung oleh Andi Abdullah Rahim saat bertemu dengan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Bupati Luwu Utara pada Ahad, 16 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, tim audit BPK RI memaparkan sejumlah temuan terkait hasil audit keuangan daerah, termasuk posisi utang-piutang Pemkab Luwu Utara.
Utang Pemkab Luwu Utara Capai Rp 263 Miliar
Dalam pertemuan itu, Andi Rahim menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu poin utama yang dibahas adalah total utang Pemkab Luwu Utara yang mencapai Rp 263 miliar.
Angka ini sudah mencakup utang dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus diselesaikan hingga 2027.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan exit meeting dengan tim audit BPK RI. Saya secara khusus meminta agar disampaikan mengenai posisi utang-piutang Luwu Utara. Ini penting untuk mengetahui beban APBD kita, sehingga kita bisa menyusun langkah-langkah yang sesuai dalam pencapaian visi-misi lima tahun ke depan,” ujar Andi Rahim.
Meski jumlah utang cukup besar, ia menegaskan bahwa dalam tiga bulan pertama tahun 2025, utang daerah sudah mengalami pengurangan.
Saat ini, pihaknya sedang menghitung kembali seberapa besar pengurangan utang yang telah dilakukan sejak Januari 2025.
TPP Pegawai Dipastikan Tetap Dibayarkan
Kendati ruang fiskal daerah menjadi sempit akibat tingginya utang, Andi Rahim menegaskan bahwa Pemkab Luwu Utara berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban terhadap pegawai, termasuk pembayaran TPP.
“Dalam waktu dekat, kami akan memfinalisasi langkah-langkah efisiensi anggaran. Saya juga sudah menegaskan kepada perangkat daerah terkait agar TPP tidak lagi tertunggak. Kami berkomitmen bahwa di tahun 2025, tidak ada lagi TPP yang tertunggak,” tegasnya.
Namun, terkait TPP tahun 2024 yang belum terbayarkan, Andi Rahim menyatakan bahwa Pemkab masih menunggu fatwa dari BPK RI untuk menentukan status TPP tersebut, apakah akan dianggap sebagai utang atau tidak.
“BPJS sudah dibayar, TPP bulan ini juga sudah dibayarkan. Seharusnya sudah tiga bulan yang terbayar, namun saat ini baru satu bulan yang bisa kami realisasikan. Tapi kami berusaha akan menyelesaikan pembayaran TPP dalam waktu dekat, termasuk pembayaran bagi tenaga honorer,” pungkasnya. (*)