DaerahNewsPilihan Editor

Tuai Sorotan, Komisi C DPRD Palopo RDP Bersama PT BMS Bahas Penampungan Kokas di Tanjung Ringgit

177
×

Tuai Sorotan, Komisi C DPRD Palopo RDP Bersama PT BMS Bahas Penampungan Kokas di Tanjung Ringgit

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). (Ist)

Kabarpublic.com – Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada Selasa (24/12/2024).

RDP itu membahas keberadaan penampungan kokas milik PT BMS di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo, yang menuai sorotan dari berbagai pihak.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Syahbandar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum Palopo.

Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming menegaskan pentingnya legalitas keberadaan kokas tersebut.

“Harus jelas apakah sudah sesuai prosedur dengan menunjukkan dokumen resmi, sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan biota laut dapat dipastikan,” ujar Taming.

Hal senada juga disampaikan, Bata Manurung, jika pihaknya mendesak agar aktivitas PT BMS di pelanbuhan tanjung ringgit dihentikan jika tidak sesuai prosedur.

Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Minta Pemkot Palopo Perhatikan Kondisi Jalan yang Rusak

Bahkan pihaknya meminta bukti hasil uji dampak lingkungan terkait aktivitas kokas tersebut.

“Jika PT BMS mengklaim tidak ada dampak lingkungan, kami ingin melihat hasil uji lefnya,” tegas Bata.

Bata juga meminta transparansi kontrak antara PT BMS dan Syahbandar.

Menurutnya, aktivitas yang berlangsung selama ini tidak melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palopo, meskipun lokasi penampungan kokas dan jalan yang dilalui berada di wilayah Kota Palopo.

Anggota DPRD lainnya, Tazar, turut mempertanyakan klaim PT BMS yang menyebutkan 100 warga Cakalang akan kehilangan pekerjaan jika aktivitas dihentikan.

Baca juga:  Anggota DPRD Palopo Cendrana Sebut Tidak Ada Alokasi Dana PSU di APBD 2025

“Siapa saja warga yang dimaksud? Tunjukkan datanya,” ucap Tazar.

Sementara itu, Sadam, anggota DPRD dari Partai Golkar, menyatakan pihaknya tidak melarang aktivitas PT BMS selama sesuai prosedur.

Menanggapi hal ini, Didin, perwakilan legal PT BMS, menyebut bahwa aktivitas perusahaan sudah memenuhi prosedur dan SOP.

“Armada yang melintas juga sudah kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Luwu,” jelasnya.

Sebelumnya, keberadaan penampungan kokas di Pelabuhan Tanjung Ringgit menjadi perhatian DPRD Palopo.

Bata Manurung menyebut bahwa rembesan air hujan yang mengalir ke laut berpotensi merusak ekosistem dasar laut.

Baca juga:  Kepala SMK Muhammadiyah Balebo Jadi Peserta Diksuspala Sulsel di Makassar

Selain itu, aktivitas truk pengangkut kokas juga dinilai merusak ruas jalan di Kota Palopo.

“Kerusakan jalan sepanjang jalur pengangkutan kokas sangat terlihat,” ungkap Bata.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pemasangan police line jika PT BMS tidak segera mengangkut material kokas yang ada di pelabuhan.

“Kami akan bertindak tegas jika tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, DPRD menilai bahwa keberadaan kokas tersebut belum memberikan dampak positif bagi Kota Palopo, baik dalam peningkatan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat. (*/emha)