Kabarpublic.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar kegiatan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Luwu yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transformasi Posyandu dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Rabu (30/7/2025).
Bupati Luwu, H. Patahudding, hadir langsung membuka kegiatan dan menyampaikan sambutan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan dasar melalui Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di desa.
“Kehadiran kita di sini menunjukkan semangat dan komitmen bersama untuk bahu membahu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya melalui pelayanan terpadu di Posyandu yang menjadi garda terdepan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa Posyandu kini memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan enam bidang SPM, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Dengan pendekatan holistik dan kolaboratif lintas OPD serta partisipasi aktif masyarakat, kita optimis Posyandu dapat menjawab berbagai tantangan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan desa menuju Luwu Bangkit Lebih Cepat,” tambahnya.
Sementara itu, KetuaTim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Ny. Kurniah Patahudding, secara resmi melantik para Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang baru.
“Selamat kepada Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang baru dilantik. Amanah ini adalah bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ucap Kurniah.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 dalam menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pelaku Posyandu terhadap arah kebijakan baru.
“Kegiatan ini adalah momentum penting untuk menyelaraskan langkah kita. Saya berharap peserta dapat memahami dan menerapkan transformasi Posyandu secara optimal di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari, diikuti oleh perwakilan dari 14 kecamatan pada hari pertama, yaitu Larompong Selatan, Larompong, Suli, Suli Barat, Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Ponrang Selatan, Ponrang, Bua Ponrang, Bua, Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong.
Mengisi sesi materi, hadir sebagai narasumber Ahmad Abu Zaid, S.Sos., M.Si., Pejabat Fungsional PSM Ahli Madya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia membawakan materi berjudul “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024.”
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pemkab Luwu berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami peran strategis Posyandu dalam pembangunan desa serta mampu mendorong penyelenggaraan pelayanan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)