KABARPUBLIC.COM – RK (37) Warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ditangkap polisi saat mengedarkan sabu.
Dari Hasil penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 0,47 gram sabu.
Selain itu juga mengamankan tiga saset plastik bening berukuran kecil bekas pakai, pipet isap sabu, bong, sumbu yang terbuat dari pilter rokok, serta handphone (HP) dan tas salempang berwarna biru.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan RK berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli itu berhasil melakukan pembelian terselubung dan secara langsung satu saset plastik bening berisi shabu dari terduga pelaku sebesar Rp 250 ribu,” katanya.
Dia menjelaskan jika setelah melakukan transaksi dengan polisi, pelaku akrinya ditangkap di kediamannya.
“Sabu dan alat isapnya disimpan dalam tas salempang warna biru bergambar kartun thomas,” jelasnya.
RK mengaku jika barang haram tersebut sebagian dikonsumsi secara pribadi dan dijajakan ke orang lain.
“Rencananya akan dikomsumsi sendiri dan sebagian dijual ke orang lain disekitarnya secara langsung dan tunai,” terangnya.
Barang yang dia peroleh berasal dari media sosial dengan harga 1,5 juta. Mereka melakukan transaksi jual beli itu di bank.
“Setelah terduga pelaku mentransfer uang tersebut kemudian barang (sabu) tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau dan tempel di pinggir aspal Jalan Pemuda II,” pungkasnya. (*)