DaerahNewsPilihan Editor

Tiga Pengurus PKBM Alam Semesta di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi

10
×

Tiga Pengurus PKBM Alam Semesta di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka

Kabarpublic.com – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH selaku ketua, NP sebagai bendahara, dan A yang menjabat sekretaris lembaga.

Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga:  Nilai Transaksi Ekonomi MTQ Nasional 2024 Tembus Rp1,1 Triliun

“Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan ketiga pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025). Setelah penetapan, ketiganya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Muhlis, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, dugaan korupsi ini terungkap setelah tim penyidik meneliti berbagai dokumen dan keterangan saksi, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyebutkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

“Dana BOP Kesetaraan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal, seperti pengadaan bahan ajar, honor tutor, dan sarana belajar, justru disalahgunakan oleh pengelola lembaga,” tambahnya.

Baca juga:  Jalan Berlubang, Sebuah Truk Terbalik di Luwu Timur

Penyidik juga menemukan adanya indikasi pengeluaran fiktif, mark-up kegiatan, dan penggunaan dana tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbudristek.

Sejumlah bukti dokumen serta rekening telah disita untuk kepentingan penyidikan.

“Semua bukti sedang kami teliti secara rinci untuk memastikan sejauh mana dana itu digunakan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan tersebut,” kata Muhlis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Muhlis.

Baca juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Tabung Gas LPG 3 Kg ke Morowali

Ia menegaskan, pihak Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dana BOP Kesetaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan nonformal bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal.

Melalui program ini, lembaga seperti PKBM diharapkan mampu menyediakan layanan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA bagi warga yang putus sekolah. (**)