Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap praktik pembuatan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diproduksi serta diedarkan tanpa melalui mekanisme resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya praktik pembuatan dan jual-beli SIM ilegal di wilayah hukum Polres Luwu.
Setelah dilakukan pendalaman, tim Satreskrim akhirnya menemukan titik terang dan berhasil membongkar jaringan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyelidikan membawa aparat hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara, tempat jaringan ini beroperasi.
“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk memproduksi SIM palsu,” ujar AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing: AR (22), berperan sebagai pembuat dokumen palsu, MN (27), bertugas sebagai perantara atau pencari pemesan, dan SL (30), pengguna sekaligus pemesan dokumen palsu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 lembar SIM kosong, 264 lembar SIM A dan SIM C, 20 lembar SIM BII Umum, 1 unit printer Epson, 1 CPU komputer, 2 monitor, 1 mesin laminating, serta berbagai bahan cetak lainnya yang digunakan dalam proses pemalsuan.
Pihaknya menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen resmi, termasuk SIM, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus dokumen resmi, termasuk SIM, melalui jalur dan prosedur yang sah. Jangan tergiur dengan tawaran pembuatan cepat atau tanpa proses resmi,” tegasnya. (**)







