Kabarpublic.com – Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Rabu (16/4).
Penyerahan diterima oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Rama Hadi, di Kantor Kejari Luwu.
Pengembalian tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni ARM selaku Ketua KONI, SS selaku Bendahara, dan A sebagai Sekretaris.
Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan masing-masing dengan nomor TAP-553, TAP-554, dan TAP-555 tertanggal 3 Maret 2025.
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman menyebut bahwa dana sebesar Rp368.979.000 yang dikembalikan tersebut merupakan jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik Kejari Luwu dan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
“Kerugian keuangan negara ini merupakan akibat dari manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah KONI tahun 2022, yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. Terdapat selisih signifikan antara laporan dan penggunaan riil di lapangan,” sebutnya dalam keterangan yang diterima, Rabu, 16 April 2025.
Dia menjelaskan jika modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban untuk mencocokkan dengan anggaran yang diterima, padahal dalam praktiknya tidak sesuai kenyataan.
“Hal itu melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, Dana yang telah dikembalikan saat ini dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Ia menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum, dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
“Pengembalian ini bukan berarti menghapus perbuatan pidananya. Proses hukum tetap berjalan. Namun, ini adalah bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (*)