Kabarpublic.com – Satuan reserse narkoba Polres Palopo menangkap tiga terduga pelaku lantaran telibat penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu, Minggu (22/9/2024).
Ketiga terduga pelaku itu adalah Mahar alias Amboyong, (32), Nasution Lily alias Tion (44) dan Ahmad Filsa Alias Ramma (30).
Mereka diamankan di Jl. Batu Putih Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga sachet plastik bening dengan berat 0,50 gram, alat isap, kaca pirex, sendok sabu, sumbu yang terbuat dari filter rokok, dan HP.
Saat ditemukan, sabu berada di dalam bungkus rokok warna putih dan disimpan di atas lemari dalam kamar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.
“Saat itu para terduga pelaku sedang berada didalam sebuah rumah milik Amboyong. Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penggeladahan badan serta area sekitar dalam rumah,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Para pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke polres palopo guna dikembangkan dan diproses lebih lanjut. (*)