DaerahNewsPilihan Editor

Terlibat Kasus Narkotika, Satu Anggota Polres Luwu Dipecat

124
×

Terlibat Kasus Narkotika, Satu Anggota Polres Luwu Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkotika (Int)

Kabarpublic.com – Seorang anggota Polri dari Kabupaten Luwu, Bripka Irwan Said, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dan berlangsung di halaman Mapolres Luwu pada Senin, 23 Desember 2024.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan bahwa Bripka Irwan terlibat dalam tindak pidana narkotika pada Januari 2024.

Ia terbukti menyerahkan sabu-sabu seberat 5 gram tanpa hak.

Baca juga:  Agussalim Paparkan Program Kerja Dibidang Kesehatan dan Pertanian

“Sepanjang tahun 2024, ada satu personel yang di-PTDH karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia sudah dijatuhi hukuman di pengadilan negeri,” terang Mirwan, kepada Wartawan.

Selain Bripka Irwan, Mirwan juga mengungkapkan adanya satu personel lainnya yang kemungkinan akan dipecat pada Januari 2025, menunggu surat keputusan dari Kapolda Sulsel.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin.

Baca juga:  Pria di Luwu Ditangkap Polisi Sejam Usai Langsungkan Pernikahan

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, melibatkan pemeriksaan Propam, sidang kode etik, dan pertimbangan dari Polda Sulsel,” jelas Arisandi.

Arisandi menambahkan bahwa pemberhentian ini diambil dengan mengedepankan tiga asas utama: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menghindari perilaku yang dapat merugikan institusi.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk PTDH, jika pelanggaran sudah berat,” tegasnya.

Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Baca juga:  Kemenag Salurkan Rp1,1 Triliun Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa PTKI Tahun 2024

“Mari kita bekerja dengan ikhlas, menjaga integritas, dan selalu menjadi contoh baik bagi masyarakat,” pungkas Arisandi.

Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum. (*)