Kabarpublic.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia.
Ketiga edaran tersebut mencakup SE tentang Larangan Rangkap Jabatan di tubuh PWI, SE terkait Perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta SE mengenai Donasi Kemanusiaan untuk korban bencana banjir di wilayah Sumatera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa SE PWI Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 mengenai larangan rangkap jabatan dalam struktur organisasi.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan di PWI Provinsi maupun PWI Pusat. Namun, rangkap jabatan tetap diperbolehkan bila dipercaya sebagai pengurus forum wartawan atau pengurus konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” jelas Zulmansyah.
Surat Edaran kedua, yakni SE tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.
Salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI yang KTA-nya habis masa berlakunya pada 2023 dan 2024 untuk diperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.
“Artinya, KTA yang habis di 2023, 2024, termasuk yang habis di 2025, tetap dapat diperpanjang masa berlakunya melalui PWI Pusat melalui PWI Provinsi, dengan melampirkan persyaratan sesuai PD PRT PWI,” tegas Sekjen PWI itu.
PWI Pusat memberikan masa diskresi perpanjangan KTA hingga Februari 2026. Setelah periode tersebut berakhir, KTA yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang kembali. Anggota yang melewati batas waktu harus mengulang proses dari awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Surat Edaran ketiga terkait Donasi Kemanusiaan diterbitkan sebagai bentuk kepedulian PWI terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan melalui rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI, dan mengimbau seluruh anggota untuk ikut berpartisipasi.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi terdampak setelah kondisi darurat selesai. Mari seluruh anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah. (**)







