NewsPilihan Editor

Tak Terima Dituduh Mencuri, Pria di Bantaeng Pukul Anak di Bawah Umur

16
×

Tak Terima Dituduh Mencuri, Pria di Bantaeng Pukul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan anak dibawa umur usai diamankan polisi. (int)

Kabarpublic.com – Seorang pria berinisial ZF (30), warga Kampung Garegea, Kabupaten Bantaeng, diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kekasihnya setelah sempat buron sejak Minggu (23/11).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menimpa korban berinisial MF (15) dan terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita.

Baca juga:  Polres Luwu Tangkap Dua Pengedar Sabu, 17 Sachet Diamankan

Menurut keterangan polisi, peristiwa berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba menghadang dan memukul korban.

“Korban sedang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang dan dipukul oleh pelaku menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali pada dahi sebelah kiri,” ungkap IPTU Gunawang Amin, kepada wartawan, Selasa (25/11).

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami benjol pada dahi kiri. Merasa keberatan, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng untuk diproses hukum.

Baca juga:  Penemuan Tengkorak Manusia di Battang, Polisi Tunggu Hasil Tes DNA

Setelah laporan masuk, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Sabil bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Selama lebih dari dua bulan, pelaku berusaha menghindar hingga akhirnya keberadaannya diketahui.

Pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, personel Resmob menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ZF tanpa perlawanan,” tambah IPTU Gunawang.

Setelah diamankan di Mapolres Bantaeng, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu rasa tersinggung setelah korban menuduh dirinya sebagai pencuri.

Baca juga:  Dua Pemuda di Palopo Diduga Dikeroyok di Kafe, Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Brimob

Atas tindakannya, ZF dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (**)