Kabarpublic.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo, Senin (17/2/2025).
Dalam persidangan ini terungkap bahwa calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, tidak terdaftar mengikuti ujian penyetaraan paket C, dan ijazahnya pun tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Administrasi Jakarta Utara, Henny Nurhayani, dalam persidangan di Gedung MK.
Ketua Hakim Panel II MK, Saldi Isra, mempertanyakan apakah Sudin Wilayah II Jakarta Utara masih menyimpan daftar peserta ujian paket C dari PKBM Yusha pada tahun 2015/2016.
Henny pun diminta untuk memperlihatkan daftar usulan siswa yang mengikuti ujian tersebut.
“Coba kami diperlihatkan. Ini dari PKBM? Berapa orang yang ikut tahun itu secara keseluruhan dari PKBM Yusha?” tanya Saldi.
Henny menjawab bahwa jumlah peserta ujian saat itu mencapai 50 orang.
Hakim Saldi kemudian meminta Henny untuk mencari nama Trisal Tahir dalam daftar tersebut.
Setelah mengecek, Henny memastikan bahwa nama Trisal Tahir tidak ditemukan.
“Kita cari nama Pak Trisal, ya? Ibu menemukan nama Trisal?” tanya Saldi.
Henny menjawab tegas, “Tidak Pak.”
Selain itu, hakim juga memanggil Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, yang sebelumnya mengklaim bahwa Trisal mengikuti ujian paket C di sekolah tersebut.
Namun, saat diperlihatkan daftar peserta ujian, Bonar mengaku tidak memahami dokumen tersebut.
Tidak Ada Blanko Ijazah untuk Sekolah
Dalam sidang tersebut, hakim juga mengonfirmasi tentang pengisian blanko ijazah paket C tahun 2016.
Henny menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan blanko ijazah kepada sekolah, dan seluruh ijazah ditulis langsung oleh Sudin.
“Semua ijazah itu ditulis oleh Suku Dinas, tidak ada sekolah yang menulis, sampai tahun 2016. Semuanya ditulis oleh Suku Dinas,” tutur Henny.
Hakim Saldi pun menanyakan apakah ijazah atas nama Trisal Tahir terdaftar dalam arsip Sudin.
Henny kembali menegaskan bahwa nama tersebut tidak ditemukan dalam data mereka.
Pernyataan Henny diperkuat oleh Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin.
Ia menegaskan bahwa penulisan ijazah dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan,” kata Wawan menegaskan.
Ia juga menekankan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijazah paket C seperti yang dimiliki oleh Trisal Tahir.
Gugatan Paslon Farid Kasim-Nurhaenih
Pernyataan Sudin Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta mengenai keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir sebelumnya juga telah disampaikan dalam kesaksian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan terhadap hasil Pilkada Palopo ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih.
Mereka menggugat keputusan KPU Palopo yang meloloskan pencalonan Trisal-Akhmad, meskipun sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C yang diduga bermasalah.
Hasil sidang ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pencalonan Trisal Tahir, yang kini menjadi fokus utama dalam sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi. (**)