Kabarpublic.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama jajaran Polres Luwu Timur menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) yang berlokasi di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/9/2025).
Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010, setelah perusahaan dinilai tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah dilayangkan sejak Desember 2024.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Kami hadir hari ini untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan perda yang sudah disepakati,” ujar Indra.
Adapun fasilitas yang disegel sementara berjumlah 13 item, di antaranya gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, fuel storage, toilet, pos keamanan, serta gedung pengolahan limbah.
Sementara gedung carwash yang seharusnya tersedia, diketahui hingga kini belum ada.
Indra menambahkan, jika dalam waktu 30 hari sejak penghentian sementara pihak perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dijatuhkan sanksi lebih berat berupa penghentian permanen pemanfaatan gedung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyampaikan permohonan maaf sekaligus berkomitmen untuk segera melakukan pembenahan.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan. Kami ingin seluruh keluarga besar PT PUL dapat kembali menempati gedung ini setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Doni. (**)







