DaerahNewsPilihan Editor

Satpol PP Palopo Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, 489 Bungkus Disita

×

Satpol PP Palopo Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, 489 Bungkus Disita

Sebarkan artikel ini
Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal. (Ist)

Kabarpublic.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melaksanakan pendampingan kepada Kantor Bea dan Cukai dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di wilayah Kota Palopo selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27–29 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, khususnya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak langsung terhadap penerimaan cukai.

Operasi Gempur Rokok Ilegal menyasar sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kota Palopo turut melakukan pengamanan, pendampingan lapangan, serta membantu kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca juga:  Hujan Deras Picu Longsor, Akses Warga Peta Palopo Terputus

Adapun hasil operasi yang dicapai selama kegiatan berlangsung yakni, pada Selasa (27/1/2026) di Kecamatan Wara ditemukan sebanyak 364 bungkus rokok ilegal atau setara 7.280 batang.

Selanjutnya pada Rabu (28/1/2026) di Kecamatan Wara Selatan ditemukan 100 bungkus atau 2.000 batang rokok ilegal. Sementara pada Kamis (29/1/2026), di Kecamatan Wara Barat dan Wara Utara ditemukan 25 bungkus atau 500 batang rokok ilegal.

Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai 489 bungkus atau sebanyak 9.870 batang.

Baca juga:  Sinergi Pemkab Luwu dan BPJS Kesehatan, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Masyarakat

Selain melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengecer, Bea dan Cukai juga menyasar langsung pabrik rokok yang beroperasi di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rokok merek Pajero dan Rocker yang diproduksi oleh pabrik tersebut saat ini telah menggunakan pita cukai resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, AP., M.M., menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca juga:  Wabup Luwu Apresiasi LDII, Resmikan Sarana Pendidikan dan Olahraga di Lamasi

“Satpol PP Kota Palopo siap mendukung penuh kegiatan penegakan hukum bersama Bea dan Cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperdagangkan maupun mengonsumsi rokok ilegal, serta turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

Satpol PP Kota Palopo bersama Bea dan Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan operasi serupa secara berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)