Kabarpublic.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu mengamankan Rudakpaksa Wanita Lansia, Pria 54 Tahun di Luwu Diamankan Polisi seorang pria lanjut usia (lansia) lantaran melakukan rudapaksa atau pemerkosaan.
Pelaku berinisial “J” (54 thn) melakukan aksi bejatnya itu kepada seorang wanita lansia merupakan warga Kabupaten Luwu.
sebelum memuaskan hasrat bejatnya pelaku menganiayaan korbannya “N” (61 thn) terlebih dahulu.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditangkap oleh tim resmob pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita.
Penangkapan “J” berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 14 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya ketika korban yang seorang diri dirumahnya sedang tidur.
“Kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik, lalu tak lama kemudian Pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban,” jelas saleh kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban.
“Korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun sayangnya pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” terangnya.
“Pelaku memukul korban ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Korban yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima. Hingga akhirnya pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban yang sudah tidak berdaya,” sambungnya.
Dikatakan Saleh, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob mengetahui keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan.
“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” pungkasnya (*)