DaerahNewsPilihan Editor

RSUD Sawerigading Palopo Tegaskan Tak Ada Malpraktik dalam Penanganan Pasien

22
×

RSUD Sawerigading Palopo Tegaskan Tak Ada Malpraktik dalam Penanganan Pasien

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo merilis klarifikasi resmi. (Ist)

Kabarpublic.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo merilis klarifikasi resmi terkait pemberitaan penanganan pasien almarhum Illang yang meninggal dunia pada 1 Desember 2025.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 007/2427/RSUDSWG/PLP tertanggal 15 Desember 2025.

Surat klarifikasi itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo, dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA.

Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien Illang Rahimahullah telah dilakukan sesuai prosedur pelayanan, standar kompetensi, serta kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat.

Dijelaskan bahwa pasien masuk ke RSUD Sawerigading pada Kamis, 27 November 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 05.40 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua hari.

Baca juga:  KPU Palopo Sebut Masih Ada Belasan Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN

Selama masa perawatan, pasien ditangani oleh tim medis lintas profesi yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter jaga (dokter umum), dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis gizi, serta didukung tenaga laboran, petugas rekam medis, apoteker, nutrisionis, dan tenaga kesehatan lainnya.

RSUD Sawerigading juga memaparkan kronologi penanganan pasien secara rinci, mulai dari pemeriksaan laboratorium, pemberian insulin dan antibiotik, konsultasi dengan dokter spesialis bedah, hingga tindakan resusitasi jantung paru (cardiopulmonary resuscitation/CPR) saat pasien mengalami henti napas.

Baca juga:  Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Palopo

Terkait istilah “meninggal > 48 jam” yang tercantum dalam rekam medis, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pencantuman tersebut telah sesuai dengan kaidah pengisian rekam medis.

Istilah tersebut dimaksudkan bahwa pasien meninggal dunia setelah menjalani perawatan lebih dari dua hari atau 48 jam sejak masuk rumah sakit.

“Berdasarkan kronologi perawatan yang ada, tidak nampak adanya indikasi malpraktik sebagaimana yang diduga oleh pihak kuasa hukum atau keluarga pasien,” tegas manajemen RSUD Sawerigading dalam surat klarifikasi tersebut.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah di Luwu, Upaya Tekan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

Meski demikian, RSUD Sawerigading menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa rencana keluarga pasien untuk menempuh jalur hukum merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Namun demikian, RSUD mengingatkan bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat dugaan pencemaran nama baik, maka tenaga medis maupun petugas yang terlibat dalam penanganan pasien juga memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)