NewsPilihan Editor

Ricuh Demo di Palopo, Dua Pemuda Diamankan Polisi

292
×

Ricuh Demo di Palopo, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kondisi Gedung DPRD Kota Palopo pasca terjadinya ricuh.

Kabarpublic.com – Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) di depan Gedung DPRD Kota Palopo, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh.

Demonstrasi yang awalnya berlangsung di halaman gedung dewan berubah menjadi ricuh dengan aksi saling lempar batu dengan aparat kepolisian dengan massa aksi yang mengakibatkan kerusakan fasilitas, serta melukai aparat kepolisian dan seorang jurnalis.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan. Mereka adalah FI (25), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, tidak memiliki pekerjaan, yang mengaku diajak untuk ikut demo.

Baca juga:  Ratusan Randis Tidak Dikuasai Pemiliknya, JP2ML Desak BKAD Luwu Apel Khusus Motor Trail

Kemudian juga mengamankan MAA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, yang kedapatan membawa serta menyalakan petasan jenis kembang api.

Ia mengaku mendapatkan petasan tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatannya dalam aksi pelemparan ke Gedung DPRD Palopo.

Kapolres Palopo menegaskan, berdasarkan pendataan, kedua pemuda tersebut bukan mahasiswa.

Baca juga:  Kapolres Palopo Akan Sanksi Tegas untuk Anggota yang Tak Netral di PSU

Salah satunya bahkan berasal dari luar Kota Palopo dan diduga diiming-imingi uang untuk ikut aksi.

“Dua orang yang diamankan ini terlibat dalam pelemparan yang menyebabkan kerusakan Kantor DPRD Palopo. Kasus ini tetap kami dalami dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa, 2 September 2025.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkis dalam unjuk rasa.

“Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi. Itu pelanggaran hukum, dan kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pelecehan Anak Dibawa Umur di Palopo

Polres Palopo berharap aksi-aksi penyampaian aspirasi ke depan tetap dilakukan secara damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum. (**)