Kabarpublic.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu berlangsung khidmat meski diguyur hujan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Lapangan Andi Djemma Belopa, Rabu (31/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding.
Sebanyak 3.374 orang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu, yang terdiri atas 926 tenaga guru, 1.631 tenaga teknis, dan 817 tenaga kesehatan.
Pengangkatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyelesaikan penataan status tenaga non-ASN sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Bupati Luwu Patahudding menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjalanan panjang yang penuh dengan harapan, kesabaran, serta doa.
Ia menegaskan bahwa para penerima SK kini telah sah dan diakui negara sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
“Sumpah dan janji yang telah saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata seremonial, tetapi merupakan ikrar suci yang mengikat secara moral, etika, dan hukum,” tegas Patahudding.
Bupati Luwu juga menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan sepenuh hati, karena setiap perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, akan mencerminkan citra Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kepada para pimpinan perangkat daerah, Patahudding meminta agar PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat dibina, dibimbing, dan diberdayakan secara optimal.
Hal tersebut dinilai penting agar seluruh aparatur mampu memberikan kinerja terbaik dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Bahri dari Dinas Pertanian yang telah mengabdi sejak tahun 1995, serta Erni, guru SDN 633 Tibussan, yang tercatat sebagai guru tertua dan turut menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini dapat semakin memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kinerja aparatur demi terwujudnya pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (**)







