LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili melakukan operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Utara.
Operasi tersebut bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Luwu Utara serta melibatkan Satpol PP, bagian perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan persandian kabupaten Luwu Utara.
Operasi yang di lakukan itu dengan merazia beberapa toko di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke, Kecamatan Bone-Bone, Sukamaju, Mapadeceng, Sabbang, dan Masamba, Kamis (24/5/2024).
Aldo Wicaksana, Pelaksana Bea Cukai Malili mengatakan, operasi di lakukan ini untuk menindak peredaran rokok ilegal.
“Operasi bersama di tahun ini di lakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal,” katanya.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2024,” sambungnya.
Aldo menegaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menemukan beberapa merek rokok yang melanggar serta ribuan batang rokok kami amankan,” ujar Aldo.
Ia juga berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal,” ungkapnya.
“Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya (*)