NewsPilihan Editor

Residivis Jambret Dibekuk di Palopo, Beraksi Saat Korban Video Call

×

Residivis Jambret Dibekuk di Palopo, Beraksi Saat Korban Video Call

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial RA (26) ditangkap di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Ronald Effendi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Hapsah (19), yang sebelumnya menjadi korban penjambretan di Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, pada Rabu (11/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berjalan kaki seorang diri di jalan yang minim penerangan. Saat itu, korban tengah melakukan panggilan video dengan rekannya.

Baca juga:  Calonkan Diri Jadi Ketua PKC PMII Sulsel, Kader PMII Palopo Bawa Visi 'Gerak Kolektif Kolegial'

Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas satu unit telepon seluler milik korban secara paksa, kemudian melarikan diri.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Jalan Dr. Ratulangi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap korban dengan cara merampas gawai secara paksa.

Baca juga:  Berikut 5 Manfaat Buah Rambutan Bagi Kesehatan Tubuh

Ia juga mengungkapkan tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya yang berinisial KIKI alias CALA, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Selain itu, pelaku turut mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya, termasuk pencurian ternak ayam di beberapa wilayah hukum Polres Palopo.

RA diketahui merupakan residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Baca juga:  Timnas Indonesia Siap Hadapi Myanmar di Laga Perdana Piala AFF 2024

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Palopo. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah kami kantongi identitasnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari atau di lokasi yang minim penerangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menghindari situasi rawan kejahatan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya. (**)