NewsPilihan Editor

Residivis Curanmor Ditangkap di Palopo, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Daerah

×

Residivis Curanmor Ditangkap di Palopo, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H., di wilayah Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Pelaku yang diamankan berinisial TO (47), warga Kabupaten Enrekang.

Ia diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo.

Peristiwa pencurian bermula saat korban, Nurhasanah, memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah.

Namun, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, saat hendak menggunakan kendaraannya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca juga:  BNN Palopo Ungkap 4 Kasus Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai TO.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah kerabatnya di wilayah Battang KM 12.

Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, TO mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Ia juga membeberkan modus operandi yang digunakan, yakni mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kemudian merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.

Baca juga:  Grand Opening Indeks Beauty di Palopo, Optimis Jadi Pilihan Utama Konsumen

Setelah berhasil membuka kunci, motor didorong ke tempat yang lebih aman, lalu kabel disambung langsung agar kendaraan dapat dihidupkan.

Selanjutnya, motor dibawa ke wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk dijual.

Tak hanya beraksi di Palopo, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain, di antaranya di Bungku, Kabupaten Morowali (1 unit), Masamba, Kabupaten Luwu Utara (4 unit), Kota Parepare (1 unit), serta wilayah Kalosi, Kabupaten Enrekang (1 unit).

Diketahui, TO merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Sulawesi Tenggara dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pemuda di Palopo Jual Motor Hasil Curiannya di Media Sosial, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor.

“Pelaku curanmor telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di beberapa wilayah. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.(**)