NewsPilihan Editor

Reklame di Palopo Tak Berizin, Pemkot Siapkan Langkah Tegas Penertiban

78
×

Reklame di Palopo Tak Berizin, Pemkot Siapkan Langkah Tegas Penertiban

Sebarkan artikel ini
(Foto : Pemkot Palopo)

Kabarpublic.com – Kondisi perizinan reklame di Kota Palopo saat ini dinilai memprihatinkan. Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru, sekitar 98 persen bando dan billboard yang berdiri di berbagai titik kota diketahui tidak memiliki izin resmi.

Temuan ini muncul setelah berakhirnya masa kepemimpinan mantan Wali Kota Palopo, Judas Amir, dan disebut menjadi salah satu faktor menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi pemerintah kota.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh reklame ilegal di wilayah kota.

Baca juga:  Anggota DPRD Minta Pemkot Palopo Percepatan Penanganan Banjir 

“Kami akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” ujar Akhmad Syarifuddin, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan, apabila diperlukan, tindakan pembongkaran paksa terhadap reklame tanpa izin akan dilakukan demi menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Berdasarkan data sementara, puluhan bando dan billboard berukuran besar ditemukan tidak memiliki izin lengkap, baik di jalan-jalan protokol maupun di kawasan strategis Kota Palopo.

Baca juga:  Pemkot Palopo Dukung Program Ketahanan Pangan

Selain mengganggu estetika kota, keberadaan reklame ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian daerah akibat potensi pajak yang hilang.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Palopo akan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaksanakan penertiban dan memastikan seluruh papan reklame yang berdiri memiliki izin resmi.

Upaya ini diharapkan dapat menata kembali tata ruang kota, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Baca juga:  APBD Perubahan 2025 Gagal Disepakati, DPRD Palopo Soroti Utang dan Program Siluman

“Semua pihak harus patuh. Pemerintah tidak anti-investasi, tapi setiap kegiatan usaha wajib taat aturan,” tegasnya. (**)