Kabarpublic.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Cek Fisik Kendaraan Dinas (Randis) yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, SH.
Wabup Dhevy menegaskan bahwa apel kendaraan dinas merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penertiban aset milik negara.
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan apel seluruh ASN. Kali ini giliran Randis dari seluruh OPD lingkup Pemkab Luwu. Ini perintah langsung dari Bapak Bupati untuk mengecek apakah kendaraan benar-benar dikuasai oleh ASN yang memiliki kewenangan,” ujar Dhevy.
Kepala BKAD Kabupaten Luwu, Alamsyah menjelaskan bahwa apel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik dan status penguasaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat di lingkungan Pemkab Luwu.
“Kita ingin mengetahui apakah kendaraan ini benar-benar dirawat dan digunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak, maka akan ada langkah penertiban lebih lanjut,” jelas Alamsyah.
Ia menyebutkan, berdasarkan data awal, jumlah total kendaraan dinas Pemkab Luwu mencapai 2.141 unit, yang terdiri dari 367 unit kendaraan roda empat dan 1.749 unit kendaraan roda dua.
Namun, hasil temuan awal mengejutkan. Dari 367 unit kendaraan roda empat, sebanyak 59 unit tidak lagi dikuasai oleh OPD terkait.
Sementara itu, dari 1.749 unit kendaraan roda dua, 545 unit juga tercatat tidak berada dalam penguasaan OPD.
Kabid Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa definisi “tidak dikuasai” mencakup tiga kondisi: pemilik kendaraan telah pensiun, berpindah tugas ke OPD lain, atau kendaraan sama sekali tidak diketahui keberadaannya.
“Temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi ulang agar data valid. Kami akan lakukan cross-check untuk memastikan status Randis tersebut,” ungkap Randi.
Diketahui, apel cek fisik kendaraan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari. BKAD Luwu juga berencana menggelar konferensi pers setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. (*)