Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Palopo, Selasa (11/2/2025).
Dua Ranperda yang ditetapkan sebagai inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kota Palopo.
Ranperda itu diusulkan oleh Anggota DPRD Bata Manurun, serta Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, yang diusulkan oleh Anggota DPRD Aris Munandar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, menegaskan bahwa kedua Ranperda ini menjadi prioritas utama di tahun 2025.
“Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini menjadi prioritas di tahun 2025 dan dianggap penting untuk menjadi regulasi (payung hukum) bagi masyarakat adat di Kota Palopo serta pengaturan dan penertiban anak jalanan,” ujar Bata Manurun.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Palopo, Irfan Nawir, menambahkan bahwa Ranperda tentang masyarakat adat bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat atas hak-hak mereka.
“Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, masyarakat adat di Kota Palopo mendapatkan pengakuan hukum yang lebih jelas dan perlindungan atas hak-haknya,” kata Irfan Nawir.
Selain itu, Ranperda tentang pembinaan anak jalanan juga dinilai penting dalam menciptakan solusi yang lebih sistematis dan terarah dalam menangani permasalahan sosial yang kerap terjadi di Kota Palopo. (**)