DaerahNews

PT Masmindo Soroti Pemblokiran Jalur Logistik Tambang di Latimojong

5
×

PT Masmindo Soroti Pemblokiran Jalur Logistik Tambang di Latimojong

Sebarkan artikel ini
Pemblokiran Jalur Logistik Tambang di Latimojong Luwu

Kabarpublic.com – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan keprihatinan mendalam atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah tambangnya di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Hal ini dipicu oleh aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.

Aksi tersebut telah berlangsung selama enam hari terakhir dan berdampak serius terhadap distribusi logistik dan kelancaran operasional pertambangan yang sah dan berizin.

Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek klaim telah melalui proses pembebasan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  DPRD Bersama Pemkot Palopo Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024

Menurutnya, verifikasi administratif atas lahan tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah kabupaten.

“Proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa MDA sangat menghormati nilai-nilai budaya lokal dan menyadari pentingnya sensitivitas sosial dalam proses pembangunan.

“Terkait keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut, kami telah menyampaikan tawaran relokasi secara hormat ke lokasi yang lebih aman dan layak, dengan seluruh biaya yang ditanggung oleh perusahaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Pameran Warna Budaya: Dekranasda Luwu Gaungkan Kerajinan Lokal di Hadapan Istri Wapres

Meski demikian, perusahaan menilai bahwa setiap klaim tambahan yang tidak memiliki dasar dokumen resmi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kata dia, pengakuan sepihak di luar jalur resmi dinilai dapat merusak tertib investasi dan menciptakan preseden yang membahayakan keberlanjutan kegiatan pembangunan di daerah.

“Area tambang bukanlah zona publik yang bebas diakses. Tindakan masuk paksa dan pemblokiran jalur logistik adalah bentuk pelanggaran hukum dan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional yang telah mendapatkan izin resmi. Kami tetap membuka ruang dialog, namun tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum,” tegas Mustafa.

Baca juga:  Rakor Pokja Bunda PAUD, Pemkab Luwu Dorong Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Sebagai informasi, wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT) yang berada di bawah pengaturan ketat terkait keselamatan dan perizinan.

Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan tindak pidana.

MDA saat ini terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan lainnya guna menjaga situasi di lapangan tetap kondusif. (**)