Kabarpublic.com – Proses pencopotan Ahkam Basmin Mattayang dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu masih terus berlangsung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin mengungkapkan jika pihaknya telah menerima persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah IV Makassar sebagai salah satu tahapan penting dalam proses tersebut.
“Sudah ada terbit persetujuan teknis dari BKN, tinggal menunggu rekomendasi dari provinsi dan persetujuan tertulis dari Dirjen Dalam Negeri. Proses ini memang cukup rumit karena Bupati kita masih Penjabat, sehingga harus mengikuti aturan dalam Permendagri,” ujar Achmad Awwabin, Sabtu (28/12/2024).
Awwabin menegaskan, pihaknya akan segera melaksanakan sanksi pencopotan begitu persetujuan dari Dirjen Dalam Negeri diperoleh.
Namun, proses yang memakan waktu ini menuai kritik dari Ketua Forum Pemerhati Pemerintahan dan Keadilan Luwu (FP2KEL), Ismail Ishak.
Ia menilai Inspektorat Luwu kurang proaktif dalam mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Pencopotan ini sudah seharusnya selesai karena putusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, Inspektorat terlihat pasif, seharusnya mereka jemput bola agar sanksi ini bisa terlaksana sebelum akhir tahun,” kata Ismail Ishak, Sabtu (28/12/2024).
Ismail berharap Inspektorat lebih serius dan berupaya maksimal agar pencopotan Kepala BKPSDM dapat segera dilaksanakan sesuai keputusan hukum. (**)